Print

1. Permendag No 7/ 2017 adanya perubahan bahwa SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya.Klik Disini

2. Permendag No 8/ 2017 bahwa pendaftaran perusahaan dpt di kuasakan dan kuasa tdk termasuk kuasa menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.Klik Disini