Print

Penutupan Operasional Karaoke Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1437 H / Tahun 2016

 

Dasar : Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2013, Tentang Penyelenggaraan Karaoke, Pasal 9 ayat (3)

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan telah mengedarkan Surat Pemberitahuan No. 430/260/2016 tertanggal 01 Juni 2016 kepada Pengelola Cafe/Karaoke perihal Penutupan Operasional Karaoke Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1437 H/2016 dalam SE tersebut kepada pengelola Karaoke  untuk menutup usahanya/tidak beroperasi mulai tanggal 05 Juni 2016 sd 07 Juli 2016.