Layanan kami hadir lebih dekat di masyarakat
Layanan Kami Tidak Dipungut Biaya
Kami Menolak Segala Bentuk Gratifikasi

Izin Klinik Kecantikan Estetika

Izin Klinik Kecantikan Estetika adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan (praktek dokter perorangan/praktik berkelompok dokter0 yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis  (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) sesuai keahlian dan Kewenangannya.

skedul

     Lama Pemrosesan

  7 hari kerja

              Rupiah

Biaya

     Rp. ...,-

Add comment


Security code
Refresh