Izin Klinik Kecantikan Estetika
Izin Klinik Kecantikan Estetika adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan (praktek dokter perorangan/praktik berkelompok dokter0 yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) sesuai keahlian dan Kewenangannya.
Lama Pemrosesan 7 hari kerja |
Biaya Rp. ...,- |