Izin Usaha Penggabungan

Izin Usaha Penggabungan

Detail

Izin Usaha Penggabungan adalah izin usaha yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.

skedul

     Lama Pemrosesan

  4 hari kerja

              Rupiah

Biaya

     Rp. ...,-

Persyaratan

 Persyaratan :

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan
  2. Persyaratan administratif yang lengkap dan benar diserahkan ke bagian informasi untuk di-ceklist. Bilamana berkas belum lengkap dan benar maka berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. Berkas yang telah di-ceklist diinput di bagian pendaftaran untuk selanjutnya diverifikasi dan didistribusikan oleh kepala seksi pendaftaran kepada seksi pelayanan
  4. Berkas diproses oleh petugas teknis setelah diverifikasi oleh kepala seksi pelayanan untuk dilakukan pemprosesan dan penerbitan izin, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid . Setelah diparaf diteruskan ke Sekretaris Dinas
  5. Kepala Dinas menandatangani Keputusan Izin yang selanjutnya diteruskan untuk penomoran
  6. Penomoran Keputusan izin dilakukan di Bagian Tata Usaha yang selanjutnya didistribusikan ke Loket Pengambilan
  7. SK Izin diserahkan oleh Petugas Loket Pengambilan  kepada Pemohon dengan menunjukkan bukti Pendaftaran dan mengisi SKM

Formulir

 

Unduh Formulir