Izin Usaha Penggabungan
Detail
-
Izin Usaha Penggabungan adalah izin usaha yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
Lama Pemrosesan
4 hari kerja
Biaya
Rp. ...,-
Persyaratan
-
Persyaratan :
- Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan
- Persyaratan administratif yang lengkap dan benar diserahkan ke bagian informasi untuk di-ceklist. Bilamana berkas belum lengkap dan benar maka berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
- Berkas yang telah di-ceklist diinput di bagian pendaftaran untuk selanjutnya diverifikasi dan didistribusikan oleh kepala seksi pendaftaran kepada seksi pelayanan
- Berkas diproses oleh petugas teknis setelah diverifikasi oleh kepala seksi pelayanan untuk dilakukan pemprosesan dan penerbitan izin, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid . Setelah diparaf diteruskan ke Sekretaris Dinas
- Kepala Dinas menandatangani Keputusan Izin yang selanjutnya diteruskan untuk penomoran
- Penomoran Keputusan izin dilakukan di Bagian Tata Usaha yang selanjutnya didistribusikan ke Loket Pengambilan
- SK Izin diserahkan oleh Petugas Loket Pengambilan kepada Pemohon dengan menunjukkan bukti Pendaftaran dan mengisi SKM
Formulir
-