Izin Penyelenggaraan Klinik
Izin Penyelenggaraan Klinik adalah Izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan / atau spesialistik, diselenggarakn lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis setelah memenuhi persyaratan dan standart
Lama Pemrosesan 5 hari kerja |
Biaya Rp. ...,- |