Izin Penyelenggaraan Klinik

Izin Penyelenggaraan Klinik adalah Izin yang diberikan untuk  menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan / atau spesialistik, diselenggarakn lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis setelah memenuhi persyaratan dan standart

skedul

     Lama Pemrosesan

  5 hari kerja

              Rupiah

Biaya

     Rp. ...,-

Add comment


Security code
Refresh