Izin Mendirikan Rumah Sakit
Izin Mendirikan Runah Sakit adalah izin yang diberikan kepada institusi pelayanan kesehatan untuk mendirikan rumah sakit yang diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
Lama Pemrosesan 7 hari kerja |
Biaya Rp. ...,- |