Izin Usaha Kawasan Pariwisata
Izin Usaha Kawasan Pariwisata adalah izin usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lama Pemrosesan 7 hari kerja |
Biaya Rp. 0,- |