Izin Usaha Kawasan Pariwisata

Izin Usaha Kawasan Pariwisata adalah izin usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

skedul

     Lama Pemrosesan

  7 hari kerja

              Rupiah

Biaya

     Rp. 0,-

Add comment


Security code
Refresh