Izin Usaha Jasa Transportasi Pariwisata
Izin Usaha Jasa Transportasi Pariwisata adalah izin usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
Lama Pemrosesan 7 hari kerja |
Biaya Rp. 0,- |