Izin Jasa Informasi Pariwisata
Izin Jasa Informasi Pariwisata izin usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
Lama Pemrosesan 7 hari kerja |
Biaya Rp. 0,- |