Loading...

HASIL EVALUASI PELAYANAN PUBLIK DPMPTSP TAHUN 2020

Sebagaimana  amanat  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  ditegaskan, bahwa tujuan pemberian Otonomi Daerah adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.

Dalam menghadapi era globaisasi dan dengan diberlakukannya pasar bebas pada tahun 2015, Kebijakan daerah yang harmonis, inovatif, serta pro iklim usaha, maka diperlukan informasi terhadap peluang usaha maupun investasi, serta kebijakan bidang perizinan. Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam hal ini merespon positif dan menganggap suatu tantangan yang harus ditangani secara serius dengan mengedepankan  inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga kesan birokrasi pemerinah yang lamban, berbelit-belit, kurang ramah dapat dihapuskan.

Dengan ditetapkanya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan landasan untuk menerapkan prinsip-prinsip pelayanan dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan perijinan melalui sistem pelayanan satu pintu (one stop service) dengan harapan mampu dan memiliki keunggulan yang kompetitif atau kemudahan dalam memberikan pelayanan perizinan baik yang menggunakan dan memanfaatkan fasilitas PMA/PMDN maupun perorangan dapat difasilitasi dan dilayani dengan cepat, tepat, komprehensi serta profesional.

Salah satu wujud komidmen Pemerintah Kabupeten Grobogan terhadap perbaikan iklim usaha serta untuk merespon kebutuhan daerah akan wujud penyelenggaraan Pelayanan prima yang mengintegrasikan seluruh proses pelayanan publik, baik perizinan maupun nonperizinan di dalam suatu sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,   diperlukan adanya infrastruktur yang memadahi, birokrasi yang mumpuni, komitmen yang mendukung serta regulasi yang pasti, maka dalam mendukung tugas dan fungsi tersebut pada tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Grobogan telah membentuk Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu dan Perijinan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 28 Tahun 2004 dan diimplementasikan dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 3026 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas Jabatan Kantor Pelayanan Terpadu dan Perijinan Kabupaten Grobogan serta diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor : 2319 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Pelayanan/Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu dan Perijinan Kabupaten Grobogan. Hal ini dikandung maksud agar pelaksanaan Pelayanan Perijinan akan lebih sederhana, efisien, ekonomis, tepat waktu, terbuka, jelas, cepat dan bermanfaat.

Selanjutnya  pada Tahun 2008 Kantor Pelayanan Terpadu dan Perijinan (KPT) Kabupaten Grobogan ditingkatkan statusnya dan dirubah nomenklaturnya menjadi  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dengan ditetapkannya  Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Susunan, kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Grobogan  yaitu menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BBPT) Kabupaten Grobogan, kemudian secara operasional dikeluarkannya Peraturan Bupati Grobogan No 49 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian tugas Jabatan dan Tata Kerja Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.  Dan melayani  17 jenis Perizinan sebagaimana  telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemprosesan dan Penandatanganan Pelayanan/Perijinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan

Kemudian pada tahun 2014 dengan dikeluarkannya Paraturan Bupati Grobogan Nomor 29 tahun 2014  tentang Pelimpahan Sebagian kewenangan Pemprosesan dan Penandatanganan Peizinan dan Ninperizinan kepada Kepala Badan pelayanan Perizinan Terpadu.  secara bertahap pelayanan perizinan bertambah dari 17 jenis perizinan  menjadi 50 jenis perizinan dan juga termasuk   pelayanan nonperizinan.

Dengan adanya Peraturan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu diamanatkan dalam pasal 11 ayat (3) Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan selanjunya setelah diterbitkannya UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan diikuti oleh Perda Kabupaten Grobogan NO.15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka BPPT Kab. Grobogan berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Grobogan.

Sesuai dengan Perbup Grobogan NOmor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian kewenangan Pemprosesan dan Penandatanganan Peizinan dan Ninperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Grobogan.  maka DPMPTSP melayani 70 jenis perizinan dan nonperizinan.

Dengan Pelayanan perizinan dan non perizinan Satu Pintu yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik, serta mendapatkan kepastian dan jaminan hukum dari formalitas yang dimiliki dan juga dengan tujuan menjadi lebih  cepat,  sederhana, transparan , pasti dan akuntabilitas . Disamping  itu didalam dunia usaha, diharapkan mampu  memberikan kemudahan pelayanan bidang perizin usaha, sehingga akan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan mengembangkan usaha di Kabupaten Grobogan.  Oleh Karena itu Pelayanan  Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dari mulai tahap permohonan sampai tahap penerbitan dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu tempat (one stop service)  yaitu  di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan.

Dasar hukum yang berkaitan dengan pelayanan prima (one stop service) adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  4. Peraturan Pemerintah  nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Penanamana Modal di daerah.
  6. Peraturan Presiden  Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  7. INPRES  Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kualitas Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat.
  8. KEPMENPAN No.KEP/24/M.PAN/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
  9. KEPMENPAN No.KEP/26/M.PAN/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan  Pelayanan Publik.
  10. Surat Edaran Nomor 500/1191/V/BANGDA, tanggal 8 Juni 2009 tentang Penyempurnaan Panduan Nasional Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.