Tata Cara Penyampaian Pengaduan
- Pengaduan Secara Lisan
- Melalui telepon (0292) 421193 atau whatsapp 08984333500
- Datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan sesuai jam pelayanan yaitu :
- Senin – Kamis, Jam Pelayanan 08.00 – 14.00 WIB
- Jumát, Jam Pelayanan 08.00 – 11.30 WIB
- Pengaduan Secara Tertulis
- Menyampaikan aduan dengan formulir (terlampir) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Grobogan dengan cara diantar atau kirim melalui jasa pengiriman pos.
- Melalui email dengan cara menyampaikan pengaduan ke alamat email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Melalui kotak kritik dan saran dengan megisi formulir kritik dan saran yang tersedia di Front office (FO) DPMPTSP Kabupaten Grobogan
Alur Penanganan Aduan :
- DPMPTSP Menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan, tertulis ataupun secara online
- DPMPTSP akan memberikan penjelasan sesuai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduankepada pengguna layanan yang melakukan pengaduan
- DPMPTSP memberikan tanda terima apabila pengaduan dilakukan secara tertulis
- DPMPTSP menindaklanjuti pengaduan
Untuk melaksanakan penerimaan aduan dan mengkoordinasi penyelesaian aduan yang disampaikan oleh penerima layanan, Kepala DPMPTSP menunjuk petugas penerima aduan sebagaimana SK Ka DPMPTSP No.954/1024/2022 dengan petugas sebagai berikut :
- Adi Yunanto, S.E, M.H
- Arif Mahfudh, S.Kom
- Oktiana Rahayuningtyas, S.Kom