Senin, 19 Oktober 2020 DPMPTSP Kab. Grobogan mulai menggunakan sistem online untuk pemrosesan perizinan di Sektor SDM Kesehatan. Kabid Pengaduan, Wasregda dan Pelaporan DPMPTSP, Suprianto, S.H., M.M menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 16 jenis izin di Sektor SDM kesehatan yang permohonannya siap dilayani secara online. Dengan adanya sistem online ini diharapkan dapat mengurangi tatap muka antara pengguna layanan dengan petugas DPMPSTP, terlebih mengingat situasi pandemi saat ini.
Sistem perizinan online ini sendiri menggunkan SICANTIK Cloud yang merupakan sistem dari Kominfo Pusat yang telah dikembangkan agar sesuai dengan kebutuhan di daerah. “Meski DPMPTSP telah mulai menggunakan SICANTIK sejak awal tahun 2020, namun baru di pertengahan Oktober ini Kami siap untuk melayani permohonan secara online”, tutur Suprianto.
Cukup mudah untuk mengajukan permohonan izin secara online, cukup dengan mengikuti langkah-langkah berikut :
“Untuk yang masih kesulitan dalam menggunkan sistem online ini, bisa juga datang ke Kantor DPMPTSP untuk Kami berikan pendampingan. Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan”, tutup Suprianto.
Pada hari selasa tanggal 13 Oktober 2020 Tim Teknis yang beranggotakan dari SKPD teknis melakukan pemeriksaan IMB pada lokasi yang dimohonkan, meliputi :
1. SMA Kristen Purwodadi milik sdr. Tyas Budi legowo alamat Jl. Kapten Tendean No. 15 Purwodadi
2. Bangunan Tempat Usaha milik sdr. Miyatun alamat Jl. Slamet Riyadi Grobogan
3. Bangunan Tempat Tinggal milik sdr. Nur Syaid, SH alamat Desa Tlogorejo Tegowanu
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Laporan disampaikan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau melalui laman https://oss.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id dengan memilih menu Pendaftaran Akun LKPM Online.
Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha melalui Klinik LKPM yang dibuka tiap periode pelaporan LKPM. Klinik LKPM ini merupakan wadah bagi pelaku usaha yang memiliki kesulitan dalam melakukan pengisian data LKPM agar dapat dipandu secara langsung oleh petugas dari DPMPTSP.
DPMPTSP Kabupaten Semarang melakukan kunjungan dalam rangka studi komparasi Aplikasi Online SiCantik ke DPMPTSP Kabupaten Grobogan, pada hari Selasa, tanggal 29 September 2019. Rombongan diterima oleh Sekretaris Dinas Drs. Abdul Munib Santoso, acara kunjungan diisi dengan sharing pengetahuan dan permasalahan dalam implementasi aplikasi SiCantik, dalam hal ini DPMPTSP Grobogan telah menggunakan TTE ( Tanda Tangan Elektronik) dan Tracking Berkas untuk seluruh izin yang diakomodir oleh aplikasi SiCantik, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait dengan pengembangan aplikasi SiCantik yang digunakan oleh DPMPTSP Kabupaten Grobogan untuk perizinan di luar OSS, kunjungan diakhiri dengan foto bersama.