Perka BKPM No.1 Tahun 2020

Setelah dialihkan pengelolaanya dari Kementrian Koordinator Bidang Perkonomian kepada Badan Korrdinator Penanaman Modal terhitung sejak tanggal 2 Januari 2019, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) akhirnya menerbitkan peraturan pelaksana Online Single Submission yang biasa dikenal dengan OSS.

Melalui peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (“BKPM”) No. 1 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik diharapkan dapat membantu para pelaku usaha dalam segala hal yang berkaitan dengan perizinan. Perka BKPM No.1 Tahun 2020 ini sendiri merupakan ketentuan-ketentuan tidak tertulis yang sebelumnya apabila melakukan konsultasi dengan BKPM.

Beberapa hal yang harus digarisbawahi semenjak keberlakuan Perka No.1/2020 ini adalah sebagai berikut:

  • Pelaku Usaha yang belum memiliki NIB namun memiliki tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan Hak Akses kepabeanan yang masih berlaku maupun telah habis masa berlakunya atau terdapat perubahan data, wajib melakukan pendaftaran NIB; dan
  • Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 2018, wajib memperoleh NIB dan mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem OSS. Perlu diingat bahwa Izin usaha tersebut akan terus berlaku apabila tidak ada perubahan kegiatan usaha

Untuk Perka BKPM No 1 Tahun 2020 sendiri dapat diunduh di sini.