A. Tugas dan Wewenang
1. Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk :
a. mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan;
b. menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
c. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
2. PPID Pembantu (Ketua), bertugas :
a.
3. Bidang Pengolahan Data dan Klarifikasi Informasi, bertugas :
a. membantu PPID Pembantu dalam penyediaan data dan informasi untuk kepentingan publik;
b. mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
c. mengembangkan jaringan layanan informasi publik dan kepemerintahan;
d. mengumpulkan dan mengolah data penanaman modal untuk layanan informasi publik;
e. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik.
f. memberikan masukan kepada Atasan PPID Pembantu terkait dengan informasi pelayanan perizinan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
g. memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan informasi terkait dengan pelayanan perizinan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
h. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
i. membantu mengoordinasikan dengan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh informasi publik terkait dengan pelayanan perizinan;
j. membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.
4. Bidang Pelayanan dan Informasi dan Dokumentasi, bertugas :
a. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
3) Informasi yang dikecualikan
b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
c. mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik
d. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
f. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
g. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama, dan;
h. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;
5. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas :
a. memberikan masukan kepada Atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
b. memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
c. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
d. membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.
6. Bidang Pendukung Sekretariat PLID, bertugas :
a. mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
b. melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
c. pengelolaan dokumen dan arsip informasi publik;
d. melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mengumpulkan data dan informasi;
e. menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
f. menyiapkan pengujuan dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
g. menyusun laporan secara periodik untuk disampaikan kepada PPID Utama;
h. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
i. pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala;
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan PPID Pembantu.