A. Tugas dan Wewenang

1. Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk :

a. mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan;

b. menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

c. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.


2. PPID Pembantu (Ketua), bertugas :

a.


3. Bidang Pengolahan Data dan Klarifikasi Informasi, bertugas :

a. membantu PPID Pembantu dalam penyediaan data dan informasi untuk kepentingan publik;

b. mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;

c. mengembangkan jaringan layanan informasi publik dan kepemerintahan;

d. mengumpulkan dan mengolah data penanaman modal untuk layanan informasi publik;

e. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik.

f. memberikan masukan kepada Atasan PPID Pembantu terkait dengan informasi pelayanan perizinan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

g. memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan informasi terkait dengan pelayanan perizinan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

h. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;

i. membantu mengoordinasikan dengan SKPD di  lingkungan  Pemerintah  Provinsi  Jawa Tengah untuk memperoleh informasi publik terkait dengan pelayanan perizinan;

j. membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.


4. Bidang Pelayanan dan Informasi dan Dokumentasi, bertugas :

a. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :

1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

3) Informasi yang dikecualikan

b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

c. mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik

d. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

f. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;

g. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan  kepada  PPID  utama, dan;

h. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;


5. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas :

a. memberikan masukan kepada Atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

b. memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;

c. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;

d. membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.


6. Bidang Pendukung Sekretariat PLID, bertugas :

a. mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;

b. melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;

c. pengelolaan dokumen dan arsip informasi publik;

d. melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mengumpulkan data dan informasi;

e. menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;

f. menyiapkan pengujuan dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;

g. menyusun laporan secara periodik untuk disampaikan kepada PPID Utama;

h. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;

i. pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala;

j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan PPID Pembantu.

 

B. Struktur Pejabat Pengelola PPID

Loading...