Layanan kami hadir lebih dekat di masyarakat
Layanan Kami Tidak Dipungut Biaya
Kami Menolak Segala Bentuk Gratifikasi
Maklumat Pelayanan

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Detail

Yang dimaksud dengan ""Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"" adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dengan ""tingkat risiko"" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

 

Lihat Persyaratan Disini

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

 

Mekanisme dan Persyaratan untuk perizinan berusaha berbasis resiko dapat dilihat pada laman OSS RBA.

1. Buka laman oss.go.id

sop izin berusaha

 

2. Pilih menu Informasi - Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2020

informasi

 

3. Klik Pada Kotak Pencarian

pencarian

 

4. Ketik KBLI yang dicari. Lalu pilih pada KBLI yang sesuai

isi kbli

 

5. SOP dan  mekansime untuk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko akan ditampilkan

sop izin berusaha