Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Detail
-
Yang dimaksud dengan ""Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"" adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dengan ""tingkat risiko"" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Lihat Persyaratan Disini
-
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Mekanisme dan Persyaratan untuk perizinan berusaha berbasis resiko dapat dilihat pada laman OSS RBA.
1. Buka laman oss.go.id

2. Pilih menu Informasi - Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2020

3. Klik Pada Kotak Pencarian

4. Ketik KBLI yang dicari. Lalu pilih pada KBLI yang sesuai

5. SOP dan mekansime untuk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko akan ditampilkan
