Layanan kami hadir lebih dekat di masyarakat
Layanan Kami Tidak Dipungut Biaya
Kami Menolak Segala Bentuk Gratifikasi

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Kab Grobogan melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

Pengguna layanan dipersilakan mengikuti survey melalui link berikut

 

 

Berikut kami tampilkan hasil Survey Kepuasan MAsyarakat pada DPMPTSP Kabupaten Grobogan Triwulan 2 Tahun 2022

Slide7

 

 

Were