Layanan kami hadir lebih dekat di masyarakat
Layanan Kami Tidak Dipungut Biaya
Kami Menolak Segala Bentuk Gratifikasi
Maklumat Pelayanan
Survey Kepuasan Masyarakat

 

logo grobogan

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN GROBOGAN

                 REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK*

                  TRIWULAN III TAHUN 2023

No

Tgl

Nama

Nomor Kontak

Pekerjaan

Informasi Yg Diminta

Tujuan Penggunaan Informasi

Status informasi

Format informasi yg dikuasai

Jenis pemohon

Keputusan

Alasan penolakan

Hari dan tanggal

Biaya dan cara pembayaran

Dibawah

penguasaan

Belum didokumentasi

Soft copy

Hard copy

Melihat/mengetahui

Meminta salinan

Pemberitahuan tertulis

Pemberian informasi

Biaya

Cara

ya

tidak

1

06 Juli 2023

Hayu

Sastro diharjo

085729199433

Wiraswasta

Informasi jadwal pelatihan PIRT

Untuk mendapatkan sertifikat PIRT

-

-

-

-

-

-

Informasi pelatihan PIRT didapatkan dari Dinkes

06 Juli 20232

06 Juli 2023

-

-

2

13 Agustus 2023

Aprezanda Dharmaraya

081328071659

Pengusaha

Informasi jadwal layanan imigrasi

Mengurus visa

-

-

-

-

disetujui

-

13 Agustus 2023

13 Agustus 2023

-

-

3

22 Agustus 2023

Ana Rizki Utami

08232809333

Mahasiswa

Data pelaku usaha sector industri

Untuk data penelitian akhir

-

-

disetujui

-

22 Agustus 2023

22 Agustus 2023

-

-

4

22 Agustus 2023

Desi Wahyu Ramadhan

085600382661

Mahasiswa

Data pegawai DPMPTSP

Untuk laporan data magang

-

-

disetujui

-

22 Agustus 2023

22 Agustus 2023

-

-

5

22 Sept 2023

Lingga Puri Septiadi

089609378435

Mahasiswa

Data realisasi investasi tahun 2021/2022

Untuk pembuatan artikel

-

-

disetujui

-

22 Sept 2023

22 Sept 2023

-

-

/


KETERANGAN:

1. Nomor:

diisi tentang nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik.

2.Tanggal:

diisi tentang tanggal permohonan diterima.

3. Nama:

diisi tentang nama pemohon.

4. Alamat:

diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi untuk memudahkan pengiriman informasi publik yang diminta.

5. Nomor Kontak:

diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik.

6. Pekerjaan:

diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik.

7. Informasi Yang Diminta:

diisi tentang detail informasi yang diminta.

8. Tujuan Penggunaan Informasi:

diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan informasi.

9. Status Informasi:

diisi dengan memberikan tanda (√). Bila tidak di bawah penguasaan, tuliskan Badan Publik lain yang menguasai bila diketahui, sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis.

10. Bentuk Informasi Yang Dikuasai  :

diisi dengan memberikan tanda (√).

11. Jenis Permohonan:

diisi dengan memberikan tanda (√).

12. Keputusan:

diisi sesuai dengan isi keputusan dalam pemberitahuan tertulis.

12. Alasan Penolakan:

diisi tentang alasan penolakan oleh atasan PPID.

14. Hari dan Tanggal:

Diisi tentang:

  • Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu penolakan informasi apabila permohonan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan informasi publik ditolak, maka pemberitahuan tertulis ini sama dengan penolakan.
  • Hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon Informasi

15. Biaya & Cara Pembayaran:

diisi tentang biaya yang dibutuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang dilakukan.

Format ini adalah format Register Permohonan Informasi Publik secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi dengan memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam format ini.