Detail
-
Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Lama Pemrosesan
10 hari kerja

Biaya
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Syarat
-
Syarat
.......