Layanan kami hadir lebih dekat di masyarakat
Layanan Kami Tidak Dipungut Biaya
Kami Menolak Segala Bentuk Gratifikasi
Maklumat Pelayanan
Survey Kepuasan Masyarakat

Detail

Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

skedul

     Lama Pemrosesan

  10 hari kerja

              Rupiah

Biaya

  Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

 

 

Syarat

Syarat

.......

Add comment


Security code
Refresh