Grobogan, 08 Juli 2026 – Bimbingan Teknis LKPM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan terus berkomitmen meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengawasan lapangan yang telah dilaksanakan pada akhir Juni 2026, DPMPTSP menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Rabu (8/7/2026) di Ruang Amarta Lantai 3, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha yang sebelumnya menjadi sasaran pengawasan lapangan. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pendampingan mengenai tata cara penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemenuhan persyaratan perizinan berusaha, serta penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan. Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Grobogan, Sri Wahjuningsih, S.KM., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan kepada pelaku usaha agar semakin memahami kewajiban dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. "Pengawasan tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan kepada pelaku usaha. Dari hasil pengawasan di lapangan, masih terdapat perusahaan yang belum menyampaikan LKPM maupun belum melengkapi persyaratan perizinannya. Oleh karena itu, melalui Bimbingan Teknis ini kami memberikan pendampingan secara langsung agar seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sri Wahjuningsih. Sementara itu, Chasanatun Nikmah, S.H., selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, menyampaikan bahwa pelaporan LKPM memiliki peran penting dalam penyusunan data investasi daerah sekaligus sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah. "Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk berkonsultasi secara langsung terkait kendala yang dihadapi dalam pelaporan LKPM. DPMPTSP Kabupaten Grobogan siap memberikan pendampingan sehingga proses pelaporan dapat dilakukan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan," jelasnya. Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh pendampingan teknis secara langsung dengan menggunakan akun OSS masing-masing. Pelaku usaha diminta membawa data realisasi modal tetap dan modal kerja sebagai bahan penyusunan laporan LKPM sehingga proses pengisian dapat dilakukan secara lengkap dan benar. Melalui kegiatan pengawasan yang diikuti dengan pembinaan dan Bimbingan Teknis LKPM, DPMPTSP Kabupaten Grobogan berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan dan pelaporan LKPM terus meningkat. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan data investasi yang akurat, memperkuat iklim investasi yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.