SP Perindustrian 4 Resiko Menengah Tinggi

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Perindustrian meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

NIB dan Sertifikat Standar untuk:

1.   KBLI 37021 – Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya

Persyaratan perizinan berusaha

a.     Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan

b.     Menyampaikan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah

c.     Menyampaikan dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja

d.     Menyampaikan kapasitas pengolahan lumpur tinja dan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

e.     Menyampaikan disain teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah dalam bentuk diagram dan menjelaskan dekripsi teknologi

f.      Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

g.     Menyampaikan dokumen mekanisme kerja (SOP) pengolahan lumpur tinja

h.     Menyampaikan sistem dan penanganan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat)

i.      Menyampaikan spesifikasi IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)

j.      Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

k.     Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

l.      Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk

m.   Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

2.   KBLI 37022 – Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

Persyaratan perizinan berusaha

  1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
  2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
  3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
  4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
  5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
  6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
  7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
  8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
  9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
  10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
  11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
  12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja

3.   KBLI 16101 - Industri Penggergajian Kayu; dan

4.   KBLI 16102 - Industri Pengawetan Kayu; dan

5.   KBLI 16103 - Industri Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya; dan

6.   KBLI 16104 - Industri Pengolahan Rotan; dan

7.   KBLI 16211 - Industri Kayu Lapis; dan

8.   KBLI 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi, termasuk Decorative Plywood; dan

9.   KBLI 16213 - Industri Panel Kayu Lainnya; dan

10.    KBLI 16214 - Industri Veneer

Persyaratan perizinan berusaha

Penyampaian proposal teknis

  1. Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok;
  2. Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi;
  3. Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan
  1. Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 kesehatanberusahamenegahtinggi

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

KBLI 37021 : 05 Hari

KBLI 37022 : 05 Hari

KBLI 16101 : 10 Hari

KBLI 16102 : 10 Hari

KBLI 16103 : 10 Hari

KBLI 16104 : 10 Hari

KBLI 16211 : 10 Hari

KBLI 16212 : 10 Hari

KBLI 16213 : 10 Hari

KBLI 16214 : 10 Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

NIB dan Sertifikat Standar

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  Twitter                   : @dpmptspgrobogan

9.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911