SP Perindustrian 4 Resiko Tinggi
|
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Perindustrian meliputi : |
|
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan Administrasi |
NIB dan Izin untuk KBLI 1-8: Skala: Usaha Mikro, Kecil, Menengah,Besar (KBLI 1-8): Ruang Lingkup (KBLI 1-8) : - (Pengolahan Hasil Hutan Skala Besar) Pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau bio massa kayu menjadi produk produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih - (Pengolahan Hasil Hutan Skala Besar) Pengolahan hasil hutan bukan kayu yang menjadi produk-produk olahan hasil bukan kayu untuk skala usaha besar - (Pengolahan Hasil Hutan Skala Besar) Pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau bio massa kayu menjadi produk produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih yang terintegrasi dengan pengolahan hasil hutan bukan kayu skala usaha menengah atau skala usaha besar Persyaratan perizinan berusaha (KBLI 1-8) : Penyampaian proposal teknis A. Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok; B. Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi; C. Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan D. Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat. 1. KBLI 16101 - Industri Penggergajian Kayu 2. KBLI 16102 - Industri Pengawetan Kayu 3. KBLI 16103 - Industri Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya 4. KBLI 16104 - Industri Pengolahan Rotan 5. KBLI 16211 - Industri Kayu Lapis 6. KBLI 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi, termasuk Decorative Plywood 7. KBLI 16213 - Industri Panel Kayu Lainnya 8. KBLI 16214 - Industri Veneer |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
![]() |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
KBLI 16101 : 10 Hari KBLI 16102 : 10 Hari KBLI 16103 : 10 Hari KBLI 16104 : 10 Hari KBLI 16211 : 10 Hari KBLI 16212 : 10 Hari KBLI 16213 : 10 Hari KBLI 16214 : 10 Hari |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
NIB dan Izin |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Customer Service 2. Kotak Saran 3. Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan 4. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 5. Telp /Fax : (0292) 421193 6. Instagram : @dpmptsp.grobogan 7. Facebook : dpmptsp.grobogan.94 8. Twitter : @dpmptspgrobogan 9. WhatsApp : 08984333500/08990569911 |
