A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

  1. KTP
  2. Bukti kepemilikan tanah
  3. KKPR
  4. Dokumen Lingkungan(AMDAL. UKL-UPL, SPPL atau andalalin sesuai pperundang – undangan yg berlaku)
  5. Surat Keterangan Beragama (Untuk bangunan peribadahan)
  6. Sertifikat Ketrampilan Kerja Perencana
  7. Site Plan
  8. Penyelidikan tanah
  9. Gambar teknis ( Arsitektur , Struktur dan Mekanikal Elektrikal dan Pemipaan (MEP))
  10. Perhitungan teknis ( Arsitektur , Struktur dan Mekanikal Elektrikal dan Pemipaan (MEP))
  11. Bukti Pembayaran Retribusi 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 PBG

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

28 Hari

4.

Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan yang berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

5.

Produk Pelayanan

PBG Persetujuan bangunan gedung

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan   : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram                : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook                 : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp                : 08984333500/08990569911