SP Perizinan Lingkungan

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Lingkungan Hidup meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

1.   1. Pengajuan permohonan lzin Lingkungan (Formulir);

2.   2. Fotokopi KTP atas nama pemohon;

3.   3. Surat kuasa pengurusan lzin Lingkungan jika di kuasakan, bermaterai 10.000 dilampiri fotokopi KTP;

4.   4. Fotokopi Dokumen Lingkungan: - Dokumen AMDAL : Andal, RKL - RPL, SKKL - Dokumen UKL - UPL, Rekomendasi (Legalisir dari Dinas Lingkungan Hidup)

5.   5. Akta Pendirian Perusahaan (ika yang berbadan hukum);

6.   6. Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);

7.   7. SK Pengangkatan / Penunjukan Jabatan (bagi yang berbadan hukum).

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 pd llinkhidup

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

20 Hari

4.

Biaya/Tarif

Sesuai peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

5.

Produk

Pelayanan

Sertifikat Izin Lingkungan

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911

...