SP UMKU KESEHATAN-USAHA

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Kesehatan meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

   Persyaratan Perizinan Berusaha:

1.   Persyaratan Administrasi:

a.   Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

b.   Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha

c.    Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2.   Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a.   air

b.   makanan

c.    udara

d.   rectal swab penjamah pangan, alat

3.   Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan

4.   Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)

5.   Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan

6.   Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi

7.   Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 esdm

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

30 Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

NIB dan Sertifikat Standar

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                     : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911