
Senin, 19 Oktober 2020 DPMPTSP Kab. Grobogan mulai menggunakan sistem online untuk pemrosesan perizinan di Sektor SDM Kesehatan. Kabid Pengaduan, Wasregda dan Pelaporan DPMPTSP, Suprianto, S.H., M.M menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 16 jenis izin di Sektor SDM kesehatan yang permohonannya siap dilayani secara online. Dengan adanya sistem online ini diharapkan dapat mengurangi tatap muka antara pengguna layanan dengan petugas DPMPSTP, terlebih mengingat situasi pandemi saat ini.
Sistem perizinan online ini sendiri menggunkan SICANTIK Cloud yang merupakan sistem dari Kominfo Pusat yang telah dikembangkan agar sesuai dengan kebutuhan di daerah. “Meski DPMPTSP telah mulai menggunakan SICANTIK sejak awal tahun 2020, namun baru di pertengahan Oktober ini Kami siap untuk melayani permohonan secara online”, tutur Suprianto.
Cukup mudah untuk mengajukan permohonan izin secara online, cukup dengan mengikuti langkah-langkah berikut :
- Buka dpmptsp.grobogan.go.id untuk memperoleh informasi persyaratan yang perlu dilengkapi
- Persiapkan dokumen persyaratan asli untuk kemudian di-Scan
- Daftar akun pengguna di : sicantikui.layanan.go.id
- Setelah mendapatkan username dan password, login ke : sicantikui.layanan.go.id untuk mengajukan permohonan izin dengan melampirkan dokumen persyaratan
“Untuk yang masih kesulitan dalam menggunkan sistem online ini, bisa juga datang ke Kantor DPMPTSP untuk Kami berikan pendampingan. Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan”, tutup Suprianto.